Pria berinisial RH ((37) di Belitung, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali sejak 2024 silam.
"Iya benar, kasusnya terjadi di wilayah hukum Polres Belitung. Untuk pelakunya adalah ayah kandung korban dan sudah diamankan atas inisial RH," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Ditegaskan Agus, kasus terbongkar setelah korbannya sekaligus anak kandung pelaku yang masih berusia 13 itu membuat laporan ke SPKT Polres Belitung. Korban mengaku telah disetubuhi sejak 2024 silam.
"Hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2024 di rumah kontrakan di Kecamatan Sijuk, Belitung," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, kata dia, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, RH diringkus di kawasan pelabuhan di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), pada Selasa (21/7).
"Pelaku kita amankan di Pelabuhan Beltim. Ia diduga hendak melarikan diri dari Pulau Belitung karena mengetahui korban telah melapor ke polisi," tegasnya.
Diketahui, pelaku yang merupakan warga asal Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu selama ini tinggal hanya berdua dengan korban. Sedangkan istrinya atau ibu korban sedang bekerja di Arab Saudi sejak 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Belitung dan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung. Akibat perbuatan bejatnya itu, RH terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun.
Simak Video "Rasakan Keindahan Alam di Kolam Renang Resort Belitung"
(csb/csb)