Jambi - Yunita Sari Anggraini (20) divonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus pencabulan 17 anak. Sepanjang pembacaan vonis, Yunita terus menangis.
Berita Foto
11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak

Yunita Sari Anggraini (20) divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas kasus pencabulan 17 anak di bawah umur. Terdakwa Yunita yang menggunakan rompi merah, baju tahanan berwarna oranye, dan kerudung hitam itu tampak hadir di sidang dengan tangan terborgol. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Sebelum divonis sidang, YunitaΒ terus menunduk dengan wajah yang murung dan tersorot matanya mulai memerah seperti menangis saat akan jalannya persidangan vonis hukumannya. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Yunita sesekali melihat ke arah luar pintu untuk saat akan jalannya sidang. Persidangan itu juga dihadiri kuasa hukum dan keluarganya. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Vonis hakim ini terhadap terdakwa Yunita selama 11 tahun itu lebih ringan dibandingkan JPU yakni 15 tahun penjara sesuai UU Perlidungan Anak. Yunita akan menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Jambi. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom