11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak

Berita Foto

11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Okt 2023 11:30 WIB

Jambi - Yunita Sari Anggraini (20) divonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus pencabulan 17 anak. Sepanjang pembacaan vonis, Yunita terus menangis.

Yunita terdakwa pencabulan 17 anak saat sidang vonis.

Yunita Sari Anggraini (20) divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas kasus pencabulan 17 anak di bawah umur. Terdakwa Yunita yang menggunakan rompi merah, baju tahanan berwarna oranye, dan kerudung hitam itu tampak hadir di sidang dengan tangan terborgol. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

Sidang vonis Yunita Sari Anggraini di PN Jambi.

Sebelum divonis sidang, YunitaΒ terus menunduk dengan wajah yang murung dan tersorot matanya mulai memerah seperti menangis saat akan jalannya persidangan vonis hukumannya. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

Yunita terdakwa pencabulan 17 anak saat sidang vonis di PN Jambi.

Yunita sesekali melihat ke arah luar pintu untuk saat akan jalannya sidang. Persidangan itu juga dihadiri kuasa hukum dan keluarganya. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

Yunita terdakwa pencabulan 17 anak saat sidang vonis di PN Jambi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

Yunita terdakwa pencabulan 17 anak divonis 11 tahun bui.

Vonis hakim ini terhadap terdakwa Yunita selama 11 tahun itu lebih ringan dibandingkan JPU yakni 15 tahun penjara sesuai UU Perlidungan Anak. Yunita akan menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Jambi. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak
11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak
11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak
11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak
11 Tahun Bui untuk Pencabulan 17 Anak
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads