Polisi Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal 90,1 Ton

Bangka Belitung

Polisi Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal 90,1 Ton

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 21 Agu 2026 19:20 WIB
Polda Bangka Belitung merilis kasus penyelundupan timah di Belitung
Foto: Polda Bangka Belitung merilis kasus penyelundupan timah di Belitung (Deni Wahyono)
Belitung -

Tim Gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 90,151 ton di wilayah Pulau Belitung. Pasti timah yang hendak diselundupkan ke luar negeri itu diduga berasal dari pertambangan ilegal.

"Total pasir timah yang akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kg atau kurang lebih 90,151 ton," kata Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (21/8/2026).

Kapolda menegaskan kasus itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satlap Tri Cakti, termasuk dengan Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur (Beltim). Ada 4 kasus yang berhasil diungkap di wilayah Pulau Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi pertama, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8). Barang bukti yang diamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat total mencapai 52,5 ton.

"Ada 5 orang tersangka yang diamankan di kasus tersebut atas nama inisial AC, YO, HA, ED dan FK," tegas Kapolda.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Minggu (9/8) tim Polres Belitung, Polda Babel bersama Satlap Tri Cakti menemukan 56 karung pasir timah seberat 1,6 ton. Pasir timah tak bertuan itu ditemukan di semak-semak Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung. Tersangkanya masih diburu.

Kasus ketiga, Tim Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan pengiriman pasir timah ke Malaysia 28,9 ton. Timah itu disita dari sebuah rumah penimbunan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Beltim, Kamis (13/8). Polisi mengamankan tiga orang tersangka inisialnya RR, BU dan TS.

Selanjutnya, kasus teranyar yang diungkap pada Minggu (16/8) di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Membalong, Belitung. Tim berhasil menyita 176 karung pasir timah sebanyak 7,04 ton. Terangnya DN, HR dan SH.

"(Total) jika dihitung kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 miliar. Sedangkan, perkiraan kerugian negara terhadap 7 kali pengiriman yang berhasil keluar dari Babel sebesar kurang lebih Rp 70 miliar," tambahnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads