Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Ogan Ilir, dalam perkara dugaan korupsi dana desa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," tegas hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa Alamsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 388 juta. Apabila tidak dibayarkan,maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alamsyah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 388 juta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti yang sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.
Jaksa juga menyebut dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang dan membiayai pelarian ke Lombok Tengah.
Simak Video "Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta"
(dai/dai)