Kuasai Lahan Negara, Eks Kades Ogan Ilir Divonis Bui 1 Tahun 2 Bulan

Sumatera Selatan

Kuasai Lahan Negara, Eks Kades Ogan Ilir Divonis Bui 1 Tahun 2 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 12 Agu 2026 20:20 WIB
Terdakwa Yansori jalani sidang vonis di Pengadilan Palembang
Foto: Terdakwa Yansori jalani sidang vonis di Pengadilan Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Yansori, mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan negara di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir. Putusan tersebut dibacakan Majelis dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, yang diketuai Majelis Hakim Agus Rahardjo, Rabu (12/8/2026).

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, majelis hakim menilai unsur perbuatan pidana sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yansori dijatuhi hukum satu tahun dan dua bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," tegas Majelis Hakim, Rabu (13/8/2026).

Menurut majelishakim, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 59 hari.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan itu, Yansori bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis. Berbeda dengan JPU memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yansori menerbitkan sejumlah Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) menggunakan nama warga. Namun, penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum.

Dokumen-dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses transaksi atau penjualan lahan kepada pihak lain.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Yansori memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 1,46 miliar. Sedangkan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 10,58 miliar. Hasil audit juga mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp 10.584.288.000.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads