Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M, Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M, Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB
Terdakwa Saihot Pandiangan memberikan kesaksian di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/6/2026)
Foto: Terdakwa Saihot Pandiangan saat menjalani persidangan di PN Medan, Jumat (5/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa Rp 2,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2026).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian negara sejumlah Rp 2.009.368.000,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," dikutip dari SIPP PN Medan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.009.368.000,00, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta dirampas dan apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa JPU melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa, ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng). Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa mulai tahun 2020 hingga 2024.

Saihot memperkaya diri sendiri selama 4 tahun.

Hal itu bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana semestinya sehingga negara mengalami kerugian.

Terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Akibat perbuatan terdakwa, dalam perkara ini negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads