Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Gugat Status Tersangka Korupsi PI

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mei 2026 15:42 WIB
Sidang lanjutan eks Gubernur Lampung korupsi dana PI agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026) dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup.

Menurutnya, Kejati Lampung tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Arinal sebagai tersangka.

"Bahwa oleh karena penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, dan atau oleh karena penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, maka penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah," kata Henry dalam persidangan.

Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Tim hukum Arinal menyebut dugaan kerugian negara hanya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan audit BPKP dan bukan hasil pemeriksaan atau penetapan BPK," ujarnya.

Melalui gugatan praperadilan itu, Arinal meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta surat perintah penahanan terhadap Arinal dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Kejati Lampung membebaskannya dari tahanan.

"Memulihkan segala hak, harkat martabat Pemohon Arinal Djunaidi dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Henry.

Usai mendengarkan permohonan pemohon, hakim Agus Windana meminta pihak Kejati Lampung menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut pada sidang lanjutan.

"Yang Mulia kami meminta waktu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersangka," kata Jaksa Kejati Lampung, Zulkifli.

"Baik persidangan kami tunda sampai Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda jawaban dari termohon," ujar hakim Agus.



Simak Video "Video: Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Digiring ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork