Jadi Tersangka, Eks Gubernur Lampung Arinal Terancam 20 Tahun Penjara

Lampung

Jadi Tersangka, Eks Gubernur Lampung Arinal Terancam 20 Tahun Penjara

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 22:40 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi tersangka
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi tersangka (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi tersangka kasus koruspi dana participating interest (PI). Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, Arinal korupsi dana PI sebesar 10% sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan Arinal dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," katanya, Selasa (28/4/2026).

"Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Danang, penetapan status tersangka untuk Arinal telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

"Pada pemeriksaan lanjutan untuk saudara ARD telah memenuhi unsur dan adanya dua alat bukti yang cukup sehinnga saudara ARD resmi ditetapkan menjadi tersangka,"tandasnya.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Arinal menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal yang mengenakan kemeja hitam di balut rompi merah muda hanya bisa tertunduk seraya dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Hui Bandar Lampung.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads