Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi tersangka kasus koruspi dana participating interest (PI). Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, Arinal korupsi dana PI sebesar 10% sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan Arinal dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," katanya, Selasa (28/4/2026).
"Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," sambungnya.
Menurut Danang, penetapan status tersangka untuk Arinal telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
"Pada pemeriksaan lanjutan untuk saudara ARD telah memenuhi unsur dan adanya dua alat bukti yang cukup sehinnga saudara ARD resmi ditetapkan menjadi tersangka,"tandasnya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Arinal menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal yang mengenakan kemeja hitam di balut rompi merah muda hanya bisa tertunduk seraya dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Hui Bandar Lampung.
