Mangkir Panggilan Pertama, Arinal Djunaidi Kembali Dipanggil Kejati Lampung

Lampung

Mangkir Panggilan Pertama, Arinal Djunaidi Kembali Dipanggil Kejati Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 21 Apr 2026 15:40 WIB
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaid
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaid (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

Arinal dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/4/2026), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan pemanggilan kedua ini diharapkan dapat dipenuhi sebagai bentuk itikad baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan pertama beliau berhalangan. Hari ini pemanggilan kedua, kita tunggu. Ini merupakan itikad baik dari ARD, saya yakin beliau patuh dan taat hukum, datang untuk memberikan keterangan," kata Danang, Selasa (21/4/2026).

Danang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

ADVERTISEMENT

Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Komisaris PT LEB Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Dalam perjalanan kasus ini, Kejati telah menyita aset Arinal dengan total mencapai Rp 38,5 Miliar.

Penggeledahan sendiri dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidikan mengamankan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita.

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi :

1. Kendaraan roda empat 7 Unit senilai Rp 3,5 Miliar

2. Logam Mulia 645 Gram, senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100

4. Deposito di beberapa Bank senilai Rp 4.400.724.575

5 Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads