Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hakim tunggal Agus Windana menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Arinal tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dipastikan tetap berlanjut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak beralasan.
Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.
Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi.
Hakim juga menegaskan audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara korupsi. Penyelidikan dan penyidikan dapat dimulai dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan lainnya yang sah menurut hukum.
Selain itu, majelis menilai dua alat bukti yang diajukan penyidik Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat mengaku menghormati keputusan pengadilan meski memiliki pandangan hukum yang berbeda.
"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik yang menilainya," ujar Hendry.
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung Rudi menyebut putusan hakim telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, tahapan penyidikannya akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Tahap I," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Arinal menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dilakukan Kejati Lampung melalui permohonan praperadilan yang mulai disidangkan sejak 20 Mei 2026.
Pihak pemohon menilai Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 28 April 2026 cacat hukum karena penghitungan kerugian negara menggunakan audit BPKP, bukan BPK.
Kuasa hukum Arinal berpendapat kerugian negara dalam perkara korupsi harus dihitung oleh BPK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Karena itu, mereka meminta hakim membatalkan status tersangka dan penahanan terhadap Arinal.
Namun, seluruh petitum yang diajukan pemohon akhirnya ditolak oleh hakim. Dengan demikian, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB terus berlanjut
.
(csb/csb)











































