Penjelasan Arinal Djunaidi Saat Sidang Korupsi Dana PI Bikin Hakim Geram

Lampung

Penjelasan Arinal Djunaidi Saat Sidang Korupsi Dana PI Bikin Hakim Geram

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mei 2026 15:32 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam sidang korupsi dana PI
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam sidang korupsi dana PI (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi dana participating interest (PI) 10%. Dalam sidang itu, hakim geram dengan penjelasan yang diberikan Arinal.

Dari pantauan detikSumbagsel dalam proses persidangan, Arinal kerap memberikan jawaban yang tak jelas. Ia juga beberapa kali menyela pertanyaan Jaksa Penuntut Umum hingga Majelis Hakim.

Puncaknya, hakim anggota, Ayanef Yulius mempertanyakan terbit Surat Keputusan Gubernur pada penunjukan perusahaan yang mengelola dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ayanef, dari data yang dirinya terima, pada masa Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan SK untuk PT Wahana Raharja (BUMD) sebagai perusahaan yang akan mengelola dana tersebut.

Namun setelah Arinal menjabat, muncul kembali Surat Keputusan Gubernur dengan menunjuk PT Lampung Energi Berjaya (BUMD) sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saudara tahu tidak bahwa ini sebenarnya bukan hanya informasi akan mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya dana PI ini, dengan menunjuk PT Wahana Raharja melalui Keputusan Gubernur," kata Ayanef.

"Tapi itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan itu. Sementara saksi mengatakan tadi bahwa ini baru 80 persen, seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba itu gimana?," sambungnya.

Atas pertanyaan tersebut, Arinal berupaya menjelaskan bahwa dana PI itu hasil koordinasi konsultasi bersama antar pertamina. Arinal juga terus 'nyerocos' hingga membuat Ayanef geram.

"Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas," kata Arinal.

"Saya di sini hakimnya Pak, bukan Bapak!," tegas hakim anggota.

Setelah hal tersebut, Arinal menjawab dirinya tidak mengetahui terkait adanya dua Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan di zaman Gubernur Ridho Ficardo dan dirinya.

Untuk diketahui, Arinal sebelumnya telah mangkir dua kali untuk dijadikan saksi terhadap 3 terdakwa direksi PT LEB yakni Heri mantan Komisaris PT LEB, Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.

Arinal juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung. Penetapan tersebut dilakukan pada 28 April 2026 lalu.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads