Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka Pengendali Sabu

Bangka Belitung

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka Pengendali Sabu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 07:00 WIB
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung.
Foto: Polisi saat rilis ungkap kasus peredaran narkotika di Lapas Pangkalpinang (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Novriadi angkat bicara terkait narapidana berinisial KE (25), terlibat pengendalian peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Bangka Belitung (Babel). Lapas memastikan pihaknya mendukung penyidikan kasus tersebut.

"Terkait dengan warga binaan, memang kami sudah berkoordinasi dengan Pak Direktur (Kombes Ronald Sipayung) untuk proses kelanjutannya silakan untuk diproses," jelas Kalapas Novriadi kepada wartawan saat menghadiri jumpa pers di Mapolda, Senin (6/7/2026).

"Sikap kami dari Lapas memang tidak ada tempat untuk warga binaan melakukan penyalahgunaan narkoba," timpalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novriadi juga menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Ditresnakoba Polda Babel jika sewaktu waktu diperlukan dalam proses penyelidikan. Termasuk mempersilakan penyidik untuk memeriksa KE di Lapas.

"Kami tetap berkoordinasi, berkolaborasi dengan Direktorat Satresnarkoba Polda Babel dalam hal langkah selanjutnya. Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal mempersilakan Direktur Narkoba dan jajaran untuk melakukan pemeriksaan di tempat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Ditresnakoba Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Napi berinisial KE (25) ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara seorang nara pidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang inisial KE, kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung, Senin (6/7/2026).

Ronald menjelaskan kasus terbongkar dari kicauan kurir KE, berinisial FB (44) yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 616 gram. Tersangka FB mengaku sabu itu dikendalikan seorang napi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang.

"Di Hp tersangka FB, kita temukan isi chat WhatsApp (WA) terkait peredaran narkotika. Pelaku juga mengakui asal barang bukti narkotika itu dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang," terangnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads