Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu sudah menerima berkas perkara dan barang bukti sitaan milik tersangka kasus korupsi tambang dari Kejati Bengkulu. Tersangka yang diserahkan sebanyak lima orang dari 13 tersangka.
Adapun lima orang yang dilimpahkan yakni Bebby Hussy (Komisaris PT. Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT. Inti Bara Perdana).
Kajari Bengkulu Yeni Puspita membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Berkas perkara dan barang bukti tersangka korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining berjumlah 5 orang sudah kami terima," kata Yeni, Rabu (19/11/2025).
Yeni menjelaskan, lima orang tersangka ini selanjutnya akan dilakukan penahanan ditahap penuntutan selama 20 hari sebelum masuk tahap persidangan.
"Lima orang tersangka selanjutnya dilakukan penahanan ditahap penuntutan selama 20 hari," jelasnya.
Kata Yeni, pelimpahan terhadap delapan tersangka lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Segera akan kita informasikan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.
Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.
Simak Video "Video Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur'an Berujung Minta Maaf"
(csb/csb)