
Kejati Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu
Kejati Bengkulu menyita dua bidang tanah terkait dugaan korupsi pertambangan. Penyitaan bertujuan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu menyita dua bidang tanah terkait dugaan korupsi pertambangan. Penyitaan bertujuan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita SPBU milik Sakya Hussy terkait dugaan korupsi pertambangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu menetapkan eks direktur bisnis salah satu bank di Bengkulu, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka korupsi kredit bank untuk PT Desaria Mining Plantation. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 119 miliar.
Kejati Bengkulu mendalami dugaan korupsi tambang batu bara merugikan negara Rp 500 miliar. Pejabat Kementerian ESDM telah ditetapkan tersangka. Ini perannya.
Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, menambah daftar tersangka dalam kasus merugikan Rp 500 miliar.
Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah barang milik tersangka kasus manipulasi kualitas batu bara, di antaranya mobil mewah hingga alat berat.
Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang dengan kerugian negara Rp 500 miliar. Total tersangka kini menjadi tujuh orang.
Kejati Bengkulu datangkan tim ahli forensik untuk menyelidiki kerugian negara akibat korupsi tambang batu bara, dengan total kerugian mencapai Rp 500 M.