Kejati Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu

Bengkulu

Kejati Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu

Hery Supandi - detikSumbagsel
Minggu, 28 Sep 2025 17:00 WIB
Lahan milik tersangka korupsi tambang yang disita Kejati Bengkulu.
Foto: Lahan milik tersangka korupsi tambang yang disita Kejati Bengkulu. (Dok. Kejati Bengkulu)
Bengkulu -

Setelah menyita salah satu SPBU di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Kembali melanjutkan penyitaan aset lainnya terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara. Adapun penyitaan dilakukan berupa dua bidang tanah milik tersangka dalam kasus tersebut.

Bidang tanah yang disita yakni satu bidang tanah seluas 1.995 meter persegi atas nama SH, salah satu tersangka korupsi pertambangan di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Lalu tanah seluas 10.786 meter persegi atas nama BH yang berlokasi di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian membenarkan bahwa tim penyidik kembali menyita aset berupa 2 bidang tanah milik tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan kedua aset ini masih dalam rangkaian proses penyidikan dan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar," kata Denny, Minggu (28/9/2025).

Ditambahkan Denny, sejumlah penyitaan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tujuannya adalah mengamankan barang bukti serta memastikan tidak ada peralihan maupun penyalahgunaan aset yang terkait perkara hukum ini.

ADVERTISEMENT

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads