Penyidik Kejati kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 500 miliar. Barang yang disita yakni rumah hingga perhiasan.
Penggeledahan berada di dua titik yakni rumah istri tersangka Agusman marketing PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang, dan lokasi kedua di rumah Bebby Hussy berada di Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan penggeledahan disertai penyitaan di rumah para tersangka. Selain barang-barang tersebut, pihaknya juga menyita dua unit mobil yakni Pajero Sport, dan Toyota Rush.
Bukan itu saja, berlian, sejumlah ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, sertifikat kosan 30 pintu juga disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat disita dari dua rumah itu perhiasan, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai mata uang rupiah dan dollar Amerika," katanya, Minggu (3/8/2025).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
"Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Adapun kesembilan tersangka yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
Lalu, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, dan mantan Kepala Inspektur Tambang, ESDM Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ.
Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.
Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
(csb/csb)