Penampakan Uang Rp 103 M yang Disita Kejati Bengkulu di Kasus Tambang Batu Bara

Bengkulu

Penampakan Uang Rp 103 M yang Disita Kejati Bengkulu di Kasus Tambang Batu Bara

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 23 Sep 2025 17:00 WIB
Kejati Bengkulu memamerkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi tambang batu bara
Kejati Bengkulu memamerkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi tambang batu bara (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Kejati Bengkulu memamerkan tumpukan uang dari hasil penyitaan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan jumlah uang yang disita yakni Rp 103 miliar. Dari kasus ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

Plh Aspidsus Kejati Bengkulu Herwin Ardiono menegaskan bahwa pemajangan uang sitaan ratusan miliar merupakan langkah transparansi dalam penegakan hukum.

"Uang senilai Rp 103 miliar lebih tersebut disita dari berbagai bank, mata uang, dan rekening milik para tersangka terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM)," kata Herwin, Rabu (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan, uang sitaan tersebut berasal dari puluhan rekening di berbagai bank.

Dijelaskannya, dari bank BUMN penyidik menemukan Rp 27,8 miliar dari tujuh rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

ADVERTISEMENT

Sementara di bank BUMN lainnya jumlahnya lebih mencapai Rp 44,1 miliar plus simpanan mata uang asing sebesar USD 10.741,27.

Penyitaan juga dilakukan di bank swasta dan penyidik menyita Rp19,1 miliar, USD 408.988, dan Β₯43.200.000.

Semua dana tersebut terkait dengan nama-nama yang sama serta perusahaan di bawah kendali keluarga mereka.

Selain dari bank, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp 180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian Penempatan Provinsi Bengkulu, serta Rp 136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra.

Secara keseluruhan, uang yang kini berada di tangan Kejati Bengkulu mencapai Rp 103.364.602.345.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo memastikan bahwa ini baru langkah awal.

"Ini baru barang bukti berupa uang yang kita sita, masih ada beberapa aset milik para tersangka. Ini kita akan terus lakukan untuk memulihkan kerugian negara," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapakn 12 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ini. Saat ini mereka sudah ditahan.

Adapun 12 tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy.

Kemudian, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.

Lalu dua orang tersangka kasus Perintangan atau pasal 21 yakni bernama Awang selaku adik Tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku Adik Istri Tersangka Sakya Hussy dan yang ke 12 adalah Nazirin (atau T. Nadzirin) Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu, yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads