Sebanyak 101 calon petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di sejumlah wilayah Bangka Belitung (Babel) diduga bermasalah. Nama calon ini terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Temuan kami dari pengawasan pembentukan pantarlih, ada 101 nama calon pantarlih atau anggota pantarlih yang terdaftar di Sipol," ungkap Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (14/7/2024).
Atas kesemrawutan ini, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung meminta penyelenggara teknis kembali memverifikasi ulang. Alasannya, jika benar terdaftar di Sipol maka mereka dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah temuan yang ada, kata dia, mereka telah membuat surat pernyataan bahwa nama mereka dicatut partai politik. Hal ini dikonfirmasi oleh para calon pantarlih disertai surat pernyataan.
Namun, lanjut dia, dari 101 calon pantarlih, enam diantaranya tidak memuat surat pernyataan. Mereka tersebar di Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat.
"Ada enam orang yang tidak membuat surat pernyataan bahwa nama mereka tercatut (di Sipol). Mereka tersebar di Bangka Selatan 5 orang dan satu di Bangka Barat," tegasnya.
Enam orang ini, lanjut Osykar, telah memasuki tahap pelantikan namun dibatalkan atau di antaranya TMS. Temuan ini, kata dia, semua telah ditindaklanjuti.
"Karena tidak ada administrasi penguat, nama mereka tercatut atau mereka benar-benar tidak terlibat partai politik, ya otomatis mereka tidak harus dilantik dan di TMS-kan sebagai calon pantarlih," timpalnya.
Tak hanya itu, dari hasil pengawasn Bawaslu di Kota Pangkalpinang proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) juga harus diulang. Bawaslu menyebut petugasnya dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami juga menemukan adanya indikator perkawinan. Antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pantarlih. Itu di Kota Pangkalpinang, sudah kami sarankan perbaikan dan segera ditindak lanjuti penyelenggara teknis," ujarnya.
Osykar mengingatkan, netralitas petugas pantarlih tentunya sangat diutamakan. Apalagi sampa terafiliasi dengan penyelenggara maupun peserta pemilu, hal itu tidak dibenarkan.
"Yang bersangkutan ini sudah dua kali melalukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), 2 hari (bertugas). Dan sudah diganti, serta telah dicoklit ulang agar valid dan syah pendataannya," tambahnya.
(dai/dai)