Bawaslu Lamongan Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Tak Penuhi Syarat

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Lamongan 2024

Bawaslu Lamongan Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Tak Penuhi Syarat

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 04:04 WIB
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali memegang mic (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lamongan menemukan ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu Lamongan akan menunggu hasil evaluasi saran perbaikan dari KPU Lamongan hingga batas akhir 4 November 2024.

Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamongan, Muttaqin mengatakan, ratusan anggota KPPS yang diketahui TMS itu karena teraviliasi dengan parpol hingga domisili tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).

Setidaknya, kata Muttaqin, ada sekitar 500 calon KPPS terpilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat itu setidaknya ada sekitar 500 calon, dengan temuan ini, kami Bawaslu Lamongan akan menunggu hasil evaluasi saran perbaikan dari KPU Lamongan sampai batas akhir 4 November besok," kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamongan, Muttaqin kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Muttaqin merinci, temuan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat itu mulai dari adanya 12 orang yang terafiliasi dengan parpol, ijazah tidak sesuai, yakni di bawah SMA sederajat.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut Muttaqin, paling banyak adalah terkait domisili yang tidak sesuai dengan TPS. Bawaslu pun, tambah Muttaqin, telah memberikan saran perbaikan atau evaluasi kepada KPU Lamongan hingga Senin 4 November 2024.

"Permasalahan ini harus diselesaikan sebelum pelantikan calon anggota KPPS terpilih pada 7 November mendatang," ujarnya.

Jika saran perbaikan yang telah dilayangkan tidak dilanjuti hingga tanggal yang ditentukan, tegas Muttaqin, maka Bawaslu Lamongan akan merekomendasikan itu sebagai sebuah pelanggaran oleh KPU. Meski begitu, pihak bawaslu masih akan menunggu hasil saran perbaikan dan evaluasi yang dilakukan KPU Lamongan dalam waktu dekat ini.

"Kami berharap adanya temuan terkait calon anggota KPPS itu bisa segera teratasi sehingga tidan memicu konsekuensi hukum terkait dengan proses Pilkada serentak 2024," imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menanggapi temuan bawaslu ini mengatakan, pihaknya optimis bisa menyelesaikannya. Dipastikan akan terjawab dan selesai sebelum pelantikan calon anggota KPPS pada 7 November mendatang.

"Bercermin pengalaman serupa sebelumnya, kami akan menggandeng lembaga perguruan tinggi untuk menggantikan calon KPPS yang TMS tersebut dan n Insya Allah itu bisa kita lakukan, pengalaman sebelumnya juga pernah kok," kata Mahrus.

Mahrus memastikan persoalan KPPS tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang sedang berlangsung. KPU Lamongan, lanjut Mahrus, sudah berkomunikasi dengan perguruan tinggi yang akan digandeng.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads