Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), Saipullah Nasution, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Apa alasannya?
Pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.
"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
"KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima," sebut Arsidin.
Arsidin menyebut, dari informasi yang mereka terima, Saipullah baru mengirimkan berkas LHKPN pada 16 Oktober 2024. Penyerahan berkas itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.
"Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud semestinya KPU Madina menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap pasangan calon SN-AAU," jelasnya.
Untuk itu, Arsidin menyebut pihaknya meminta agar keputusan yang menetapkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Nasution dibatalkan.
Laporan Arsidin ini dibuktikan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut bernomor 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024.
(afb/mjy)