Lucianty Diduga Politik Uang, Bawaslu Sebut Laporan Tak Penuhi Unsur

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Lucianty Diduga Politik Uang, Bawaslu Sebut Laporan Tak Penuhi Unsur

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 15 Okt 2024 09:29 WIB
Video Lucianty bagikan saweran uang Rp 100 ribu kepada penyanyi hadroh.
Video Lucianty bagikan saweran uang Rp 100 ribu kepada penyanyi hadroh. Foto: Dok. Istimewa
Musi Banyuasin -

Beredar video dugaan politik uang (money politics) yang dilakukan Calon Bupati Musi Banyuasin (Muba) Lucianty. Lucianty yang berpasangan dengan Syaparuddin di Pilkada Muba melakukan saweran saat kampanye di wilayah tersebut.

Pemberian uang lembaran Rp 100 ribu dilakukan Ketua Pimda PKN Sumsel kepada para emak-emak yang menampilkan hadroh. Seluruhnya diberikan saweran tanpa terkecuali.

Terkait video itu, anggota Bawaslu Muba Dian Sandi menyebut sudah menerima laporan dugaan money politics oleh Lucianty. Pihak Bawaslu juga telah melakukan kajian tetkait laporan itu. Namun, Bawaslu menyebut jika saweran yang dilakukan Lucianty bukan termasuk money politics.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu Muba sudah menerima laporan terkait video yang beredar dugaan Cabup Muba Lucianty melakukan money politics, namun laporan itu tidak terpenuhi unsurnya setelah (Bawaslu Muba) melalui kajian," ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Dia menyebut, hingga saat ini hanya ada satu laporan yang masuk di Bawaslu Muba. Terkait adanya dugaan money politics yang juga dilakukan Timses Paslon Toha-Rohman, tetapi belum ada yang melapor.

ADVERTISEMENT

"Hanya ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu Muba. Yang dilaporkan Paslon Lucianty. Terkait video Toha-Rohman, sampai sekarang belum ada yang masuk" ungkapnya.

Sementara itu, Lucianty belum merespons soal video tersebut. Ketua Bapilu Pimda PKN Sumsel Albahori yang dikonfirmasi membenarkan keputusan Bawaslu Muba. Dia menyebut tak ada unsur pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Saya kira Bawaslu benar, tidak ada unsur pelanggaran kampanye, karena sepengetahuan kami pelanggaran Paslon, jika pemberian hadiah atau uang jika terkait dengan pemberian uang tersebut bermotif utk mempengaruhi opini pilihan masyarakat. Sementara nyawer ke pemain robana, bagian dari motivasi dan apresiasi bagi pemain atau penyanyi itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, soal rencana aduan dugaan Paslon lain yang melakukan money politics, pihaknya tidak akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Muba.

"Sampai saat ini, tim advokasi kami belum melaporkan terkait dengan aksi paslon (nomor urut) 2," ungkapnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads