Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan mengaku juga pernah melakukan sidak ke lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) di Sumsel. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang terjadi seperti di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan pihaknya pada tahun l2025 telah melakukan kunjungan ke hampir 10 lapas dan rutan di wilayah Sumsel.
Dari sejumlah kunjungan tersebut, Ombudsman belum menemukan adanya fasilitas yang menyalahi aturan seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu kami sudah mengadakan kunjungan ke hampir 10 lapas/rutan, belum ada temuan seperti itu (seperti di Lapas Cibinong)," ujar Adrian.
Untuk tahun ini, pihaknya belum memiliki rencana melakukan sidak ke rutan atau lapas.
Menurutnya, sidak yang dilakukan tanpa adanya informasi awal juga berpotensi tidak menemukan kondisi sebenarnya. Sebab, apabila terdapat fasilitas yang menyalahi aturan dan akan dilakukan pemeriksaan, bukan tidak mungkin fasilitas tersebut telah lebih dahulu dibenahi.
"Kalau sidak sekarang pun, kalaupun ada, kemungkinan sudah dibereskan dulu," katanya.
Meski demikian, Ombudsman Sumsel tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak lain untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan fasilitas di lapas atau rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Adrian mengatakan informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang masuk dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
"Terkecuali bila nanti ada informasi khusus dari masyarakat atau pihak lainnya terkait keberadaan fasilitas yang menyalahi aturan tersebut," katanya.
