Pemkab OKU Gandeng Ombudsman RI, Pelayanan Publik Lebih Transparan

Sumatera Selatan

Pemkab OKU Gandeng Ombudsman RI, Pelayanan Publik Lebih Transparan

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 21 Agu 2026 23:30 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman RI
Foto: Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman RI (Dok. Istimewa)
OKU -

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan audiensi dan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU).

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, menyambut baik kehadiran Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dalam agenda tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah menunjukkan komitmen Pemkab OKU dalam membenahi pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

Rahmadi mengatakan Ombudsman memiliki peran sebagai cermin bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, perbaikan birokrasi dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mesin birokrasi harus berjalan mulus tanpa gesekan. Caranya dengan memperbaiki seluruh lini pelayanan secara total," katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Dia menjelaskan, Ombudsman dalam lima tahun ke depan akan memperkuat sinergi preventif dengan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Sinergi ini dilakukan melalui tiga tahapan, yakni mendeteksi potensi kerawanan pelayanan, menganalisis persoalan melalui pertukaran data, serta melakukan tindak lanjut dan pemantauan terhadap pelayanan yang dinilai masih buruk," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni. Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkab OKU untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

"Pelayanan publik adalah wajah dari sebuah pemerintahan. Baik dan buruknya pemerintahan dinilai dari pelayanan publiknya," kata Teddy.

Teddy menyebut masyarakat tidak berkepentingan dengan rumitnya proses birokrasi di balik sebuah pelayanan. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah layanan yang cepat, transparan, dan bersih dari pungutan liar (pungli).

Karena itu, Pemkab OKU berharap Ombudsman RI dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi serta pemahaman terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kami ingin memastikan pelayanan di OKU ke depan dapat berjalan dengan baik. Semoga langkah ini menjadi awal bagi OKU untuk semakin maju, sehingga pemerintah daerah bisa memberikan kebanggaan bagi masyarakat melalui pelayanan terbaik," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads