Kejati Sumsel Buka Pengaduan Dugaan Kecurangan SPMB SMA

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Buka Pengaduan Dugaan Kecurangan SPMB SMA

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 14:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun Ajaran 2026/2027.

"Bagi para orang tua yang merasa menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun Ajaran 2026/2027 silahkan lapor ke kami setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ketut mengatakan setiap laporan akan menjadi bahan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Penyidik akan memproses dengan profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengambil langkah ini karena sebelumnya adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah," ungkapnya.

Ketut juga memastikan semua pelapor baik orang tua ataupun keluarganya yang memberikan informasi. Identitasnya akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Semua yang membuat laporan ke kita identitas pelapor akan kami rahasiakan jadi jangan takut untuk melapor," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi 320 siswa baru SMAN di Palembang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi itu dipicu ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan temuan tersebut didapat Ombudsman saat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

"Saat pengawas kita dapatkan perbedaan antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP," katanya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Adrian mengungkapkan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel, membuat 320 siswa terancam tidak masuk dapodik.

"Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, selisih daya tampung ditemukan di dua sekolah negeri di Palembang. SMAN 11 Palembang tercatat memiliki selisih empat rombel atau setara 160 siswa. Kondisi serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan jumlah yang sama," ungkapnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads