Pemprov Sumsel Kaji Pemutihan Pajak Kendaraan di Akhir Tahun

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Kaji Pemutihan Pajak Kendaraan di Akhir Tahun

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Sep 2026 13:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji rencana pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan akan digelar selama sebulan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan rencana pemutihan pajak kendaraan juga berdasarkan keinginan masyarakat. Keputusan mengenai pelaksanaannya akan ditentukan paling lambat pada 30 September mendatang.

"Saya sudah menerima informasi, masyarakat minta adanya pemutihan. Tentu ada niat baik, mau bayar pajak. Nah, saya juga beri saran, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Jangan tiap tahun ada pemutihan," ujar Deru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, program pemutihan pajak seharusnya tidak terus berulang setiap tahun. Wajib pajak juga diminta tertib dalam membayar pajak.

Dia meminta masyarakat yang memiliki tunggakan pajak memanfaatkan kesempatan tersebut apabila nantinya pemutihan benar-benar diberlakukan.

ADVERTISEMENT

"Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas," jelasnya.

Deru telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk melakukan penghitungan terkait komponen pajak yang akan diringankan. Bapenda juga diminta mengkaji cakupan pemutihan pada sebagian pokok pajak tertunggak beberapa tahun atau hanya penghapusan denda dan bunga.

"Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. keputusan akan disampaikan 30 September mendatang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, pihaknya masih membahas dan mengkaji arahan gubernur. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat tertib dan taat membayar pajak kendaraan.

"Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah diberikan pemutihan," katanya.

Sesuai kewenangan, Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan untuk PKB dan BBNKB. Namun, mekanisme dan bentuk keringanan yang diberikan masih menunggu keputusan.

Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Rizwan menyebut realisasi PKB hingga 24 September 2026, telah mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB mencapai 64 persen.

Sebelumnya, juga telah diberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan. Sejak 2025, Pemprov Sumsel telah memberikan insentif fiskal kepada masyarakat sebagai tindak lanjut UU 1/2022, termasuk kebijakan agar tidak terjadi kenaikan beban pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

"Selain itu, Gubernur Sumsel juga telah menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas di Sumsel," tukasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads