Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 di bulan Juni 2026. Tambahan penghasilan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Lantas, sudah mengecek jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026?
Dilansir detikFinance, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2. Kabar baiknya, pemerintah sudah menetapkan tanggal pencairan serta nominalnya.
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah komponen pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan regulasi. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD dengan rincian komponen meliputi
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan mengenai besaran nominal di tingkat pemerintah daerah dan pusat juga memiliki regulasi sendiri.
Simak Video "Video: Terciduk Curi Lampu-AC Kantor Bupati, Oknum ASN di Polman Bersimpuh"
(mep/mep)