Pria di Lubuklinggau Dibacok 2 Orang gegera Tersinggung Candaan

Sumatera Selatan

Pria di Lubuklinggau Dibacok 2 Orang gegera Tersinggung Candaan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 01 Sep 2026 17:00 WIB
Dua pria di Lubuklinggau ditangkap karena keroyok teman ayahnya menggunakan sajam
Dua pria di Lubuklinggau ditangkap karena keroyok teman ayahnya menggunakan sajam (Foto: Istimewa/Polsek Lubuklinggau Barat)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RF (49), dicabok oleh dua orang yakni DD (25) dan MA (19). Motif kedua pelaku karena tersinggung terhadap candaan korban.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, pada, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya korban terluka di bagian tangan kanannya.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu kedua pelaku sedang mencari ayahnya di TKP. Saat itu keduanya bertemu dengan korban yang merupakan teman ayah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat bertemu, kedua pelaku ini bertanya keberadaan ayahnya kepada korban. Namun dikarenakan korban ini bercanda saat ditanya jadi kedua pelaku tersinggung sehingga mereka langsung pulang ke rumah," katanya, Selasa (1/9/2026).

ADVERTISEMENT

Saat pulang ke rumah, kata Erwin, keduanya mengambil senjata tajam jenis pisau serta parang dan kembali lagi ke TKP. Keduanya kembali bertemu dengan korban dan terjadilah cekcok.

"Kemudian pelaku menarik korban dan mengacungkan parang ke arahnya. Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga tangan kanannya terluka. Korban sempat terjatuh ke sungai dan langsung melarikan diri," ungkapnya.

Setelah korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga keduanya ditangkap di rumah mereka di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB," jelasnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pisau dan parang yang digunakan kedua pelaku saat melakukan pengeroyokan tersebut.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 262 KUHP Nasional tentang tindak pidana pengeroyokan," tegasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads