Kejati Jambi Tangani 10 Perkara Karhutla, Siap Diproses Hukum

Jambi

Kejati Jambi Tangani 10 Perkara Karhutla, Siap Diproses Hukum

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 01 Sep 2026 17:20 WIB
Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat cek karhutla
Foto: Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat cek karhutla (Dok. Istimewa)
Jambi -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Polda Jambi. Kajati Jambi Sugeng Hariadi memastikan seluruh perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persoalan karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama. Kita dari Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menerima 10 perkara karhutla dari Polda Jambi dan akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sugeng, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat koordinasi (rakor) karhutla di Auditorium Paduko Berhalo Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Senin (31/8). Sugeng juga menegaskan akan bersikap tegas dalam perkara soal karhutla ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sepuluh perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Jambi. Proses hukum dilakukan seiring dengan upaya pemerintah dan aparat gabungan mengendalikan kebakaran yang masih terjadi di sejumlah daerah," ujar Sugeng.

Berdasarkan data penanganan karhutla Provinsi Jambi hingga 29 Agustus 2026, tercatat 531 kejadian dengan total luasan lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare.

ADVERTISEMENT

Luasan karhutla terbesar tercatat di Sarolangun dengan 473,64 hektare. Berikutnya Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare, dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.

Sementara berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan tingkat confidence di atas 50 persen, tercatat 5.102 hotspot di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.

Jumlah hotspot mengalami lonjakan pada Agustus dengan 3.156 titik.

Kondisi tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan pemadaman di lapangan, tetapi juga langkah penegakan hukum untuk mencegah pembakaran kembali terjadi.

Sugeng menegaskan penegakan hukum terhadap perkara karhutla harus berjalan beriringan dengan penanganan dampak yang dirasakan masyarakat.

Menurut dia, Kejati Jambi tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga mengambil langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak kabut asap.

Salah satunya dilakukan dengan membagikan masker di sejumlah perempatan jalan. Kejati Jambi juga melakukan pemeriksaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bersama Pemerintah Kota Jambi.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kita berharap sinergi ini menjadi kekuatan yang terus kita kedepankan," terangnya.

Dampak karhutla sendiri mulai dirasakan di sejumlah wilayah Jambi, terutama akibat penurunan kualitas udara. Pemerintah daerah juga meningkatkan langkah perlindungan masyarakat seiring kondisi udara yang berubah-ubah.

Pemerintah Kota Jambi, misalnya, telah menetapkan status darurat bencana kekeringan pada 24 Agustus 2026 dan memperkuat layanan darurat serta kesiapsiagaan menghadapi dampak kekeringan dan karhutla. Pemkot Jambi juga telah membagikan sekitar 30 ribu masker kepada masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, proses hukum terhadap perkara karhutla akan terus berjalan. Kejati Jambi memastikan koordinasi dengan kepolisian tetap dilakukan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum.

Sugeng berharap sinergi antarlembaga dalam penanganan karhutla terus diperkuat, sehingga upaya perlindungan masyarakat, pencegahan kebakaran, hingga penegakan hukum dapat berjalan bersamaan.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kita berharap sinergi ini menjadi kekuatan yang terus kita kedepankan," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads