Pengecekan pajak kendaraan Sumsel dapat dilakukan dengan mudah hanya bermodalkan koneksi internet. Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa aplikasi dan website resmi untuk mempermudah layanan ini, seperti e-Samsat Sumsel, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), e-Dempo Sumsel, serta laman resmi Bappeda Sumsel.
Berikut detikSumbagsel merangkum cara mudah cek pajak kendaraan bagi masyarakat Sumatera Selatan tahun 2025/2026 secara lengkap. Yuk, simak langkah-langkahnya.
Apa Itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Dasar hukum PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendapatan dari PKB termasuk dalam pendapatan daerah yang digunakan untuk pemeliharaan jalan, perbaikan fasilitas umum, serta kepentingan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, perhitungan PKB didasarkan pada dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta dampak pencemaran lingkungan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat Sumsel
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui laman resmi e-Samsat Sumsel di
samsat.id/sumatera-selatan/Palembang. Ini langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode keamanan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
- Pilih asal provinsi, misalnya Sumatera Selatan.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan data kendaraan, besaran pajak, serta denda (jika ada).
Simak Video "Video: detikcom Regional Summit Riau Diawali Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera"
(mep/mep)