Cara Kilat Cek Pajak Kendaraan Sumsel via HP, Cepat dan Mudah!

Cara Kilat Cek Pajak Kendaraan Sumsel via HP, Cepat dan Mudah!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 24 Agu 2025 06:30 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi cek pajak kendaraan (Foto: iStock)
Palembang -

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayar oleh pemilik setiap tahun. Ada cara kilat yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan khususnya masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).

Cara mudah cek pajak kendaraan hanya menggunakan HP menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan apabila ingin mengetahui biaya pembayaran yang harus dilunasi. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan data registrasi terkait nomor polisi atau sejenisnya.

Inilah panduan lengkap untuk mengecek pajak kendaraan masyarakat Sumsel via HP dengan mudah tanpa aplikasi. Simak tata caranya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Kilat Cek Pajak Kendaraan Sumsel

Pemerintah provinsi Sumsel menyediakan situs resmi yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Melalui website ini masyarakat dapat memastikan data terkait kendaraan yang dimiliki hingga biaya pajak yang harus dibayar. Ini langkah-langkahnya:

  • Buka link https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan yang tertulis di plat setelah kode BG
  • Masukkan kode wilayah yang tertera di akhir plat
  • Secara otomatis muncul informasi kendaraan sesuai dengan data yang dimasukkan
  • Rincian pajak yang harus dibayar akan terangkum dalam kolom di bawahnya

Pemilik kendaraan dapat mengetahui identitas motor atau mobil yang dicek, serta tanggal pajak dan STNK. Setelah mengetahui biaya pajak yang kendaraan yang harus dibayar, detikers bisa langsung melunasi tunggakan atau mengikuti program pemutihan pajak.

ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:

1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.

2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:

1. Pengesahan Tahunan

  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • Surat kuasa jika diwakilkan

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

3. Bea Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik baru
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Surat kuasa bila diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP yang dituju
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Itulah cara kilat untuk mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayar lengkap dengan panduan melunasi hingga syaratnya. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads