Cek Pajak Online Kendaraan di Lampung Lengkap Cara Membayar dan Syarat

Cek Pajak Online Kendaraan di Lampung Lengkap Cara Membayar dan Syarat

Rhessya Putri Wulandari Tri Maris - detikSumbagsel
Jumat, 10 Okt 2025 22:00 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi cek pembayaran pajak kendaraan di Lampung (Foto: iStock)
Palembang -

Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Lalu, bagaimana cara cek pembayaran pajak online untuk kendaraan di Lampung?

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat wajib membayar pajak ini setiap tahunnya. Bagi yang memerlukan pengecekan secara online bisa dilakukan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Berikut detikSumbagsel rangkum cara cek pajak online khusus daerah di Lampung dan sekitarnya. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Lampung

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak kendaraan yakni mengunduh aplikasi e-Samsat Lampung melalui App Store. Setelah itu, ikuti panduan berikut ini:

  • Buka dan pilih menu "Info Pajak"
  • Masukan nomor kendaraan anda sesuai yang diarahkan
  • Aplikasi akan segera menampilkan informasi mengenai pajak, denda hingga jatuh tempo pembayaran.

Selain mengunduh aplikasi, detikers juga bisa mengaksesnya melalui website resmi Bapenda Lampung di https://bapenda.lampungprov.go.id/. Adapun caranya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi website Bappeda Lampung
  • Pilih menu e-Samsat
  • Ikuti instruksi yang diberikan
  • Semua informasi bisa anda akses secara rinci dan jelas

Cara Membayar Pajak Kendaraan secara Online

Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara mudah dengan menggunakan layanan Samsat online. Caranya yakni:

  • Unduh aplikasi e-Samsat
  • Buka dan klik menu "Pembayaran Pajak Kendaraan"
  • Isikan nomor plat yang tertera pada STNK
  • Pastikan nomor sesuai agar memudahkan proses verifikasi.
  • Isi nama dan nomor KTP pemilik kendaraan motor yang tercantum di STNK
  • Pilih jenis pajak yang akan dibayar

Sistem akan menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk juga denda apabila ada. Periksa dengan teliti tagihan sebelum lanjut ke pembayaran.

Metode pembayaran pun sudah lengkap, bisa membayar menggunakan e-wallet atau bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Lampung.

Selesaikan transaksi pembayaran, jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran untuk menjadi arsip dalam bentuk digital yang akan diperlukan dalam transaksi terkait kendaraan, seperti perpanjangan STNK.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebelum detikers melakukan pembayaran PKB, di antaranya:

1. Pengesahan Tahunan

  • KTP pemilik kendaraan.
  • ⁠STNK terbaru.
  • ⁠Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • ⁠Surat pengantar, khusus kendaraan perusahaan atau pemerintah.

2. Perpanjangan STNK/Plat Nomor Kendaraan

  • Cek fisik kendaraan
  • ⁠KTP pemilik kendaraan
  • ⁠STNK terbaru
  • ⁠BPKB
  • ⁠Surat Kuasa jika diwakilkan
  • ⁠Surat pengantar, khusus kendaraan perusahaan atau pemerintah.

3. Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan
  • ⁠KTP pemilik baru
  • Surat pengantar, khusus kendaraan perusahaan atau pemerintah.
  • ⁠BPKB
  • ⁠STNK
  • ⁠Kwitansi jual beli bermaterai
  • ⁠Surat Kuasa jika diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas

  • KTP yang ditujukan
  • ⁠Cek fisik kendaraan
  • ⁠STNK
  • ⁠BPKB
  • Kwitansi jual beli
  • ⁠Surat kuasa apabila diwakilkan
  • ⁠Surat pengantar, khusus kendaraan perusahaan atau pemerintah.

Itulah beberapa tips cara mengecek pembayar pajak kendaraan Lampung secara online. Jangan lupa bayar pajak ya, detikers!




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads