Pengecekan pajak kendaraan Sumsel dapat dilakukan dengan mudah hanya bermodalkan koneksi internet. Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa aplikasi dan website resmi untuk mempermudah layanan ini, seperti e-Samsat Sumsel, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), e-Dempo Sumsel, serta laman resmi Bappeda Sumsel.
Berikut detikSumbagsel merangkum cara mudah cek pajak kendaraan bagi masyarakat Sumatera Selatan tahun 2025/2026 secara lengkap. Yuk, simak langkah-langkahnya.
Apa Itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendapatan dari PKB termasuk dalam pendapatan daerah yang digunakan untuk pemeliharaan jalan, perbaikan fasilitas umum, serta kepentingan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, perhitungan PKB didasarkan pada dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta dampak pencemaran lingkungan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat Sumsel
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui laman resmi e-Samsat Sumsel di
samsat.id/sumatera-selatan/Palembang. Ini langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode keamanan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
- Pilih asal provinsi, misalnya Sumatera Selatan.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan data kendaraan, besaran pajak, serta denda (jika ada).
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Laman Resmi Bapenda Sumsel
Masyarakat juga dapat mengakses laman resmi Bapenda Sumsel melalui https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang. Berikut ini langkah-langkah:
- Masukkan nomor polisi kendaraan, contoh: BG 2323 XXM, pastikan penulisan sudah benar.
- Klik tombol "Proses" dan tunggu beberapa saat.
- Informasi kendaraan akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar, jenis kendaraan, serta tanggal jatuh tempo pajak dan STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi e-Dempo
Sebelum menggunakan layanan ini, unduh aplikasi e-Dempo melalui Play Store atau App Store. Ini langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi e-Dempo.
- Masuk ke halaman utama.
- Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan,"
- Masukkan nomor polisi dan seri kendaraan.
- Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan secara lengkap.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Simak langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi sesuai petunjuk.
- Lakukan verifikasi KTP dan wajah menggunakan kamera depan.
- Setelah berhasil, masuk ke halaman utama dan pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".
- Masukkan data kendaraan yang diminta oleh sistem.
- Informasi pajak, termasuk PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), akan ditampilkan.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
Selain untuk pengecekan pajak, aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan secara online.
1. Pembayaran Online melalui SIGNAL:
- Masukkan data kendaraan setelah registrasi.
- Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak.
- Klik "Cara Pembayaran". lalu masukkan kode bayar yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau e-wallet.
- Klik menu "Lacak"untuk memantau pengiriman e-TBPKP.
- Tunggu hingga TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat terdaftar.
2. Pembayaran Offline di Kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.
- Serahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Ambil lembar tagihan pajak.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Tunggu hingga STNK baru selesai diterbitkan.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terdapat sejumlah syarat yang perlu disiapkan, di antaranya:
- KTP asli.
- Fotokopi STNK (nama harus sesuai dengan KTP).
- BPKB asli untuk verifikasi.
Cara Menghitung Biaya Pajak Motor
Besaran pajak biasanya sudah tercantum di aplikasi atau website. Namun, perhitungan mandiri dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Rumus: (Persentase Pajak Daerah Γ NJKB) + SWDKLLJ
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB adalah:
- Kendaraan pertama: 1%-2% dari NJKB.
- Kendaraan kedua dan seterusnya (progresif): 2%-10%.
- Kendaraan khusus (angkutan umum, ambulans, dll): 0,5%-1%.
Besaran SWDKLLJ:
- Rp35.000 untuk motor < 250 cc
- Rp80.000 untuk motor > 250 cc
Contoh perhitungan:
- Motor 350 cc dengan NJKB Rp20.000.000
(1,5% Γ Rp20.000.000) + Rp80.000 = Rp380.000
Jumlah tersebut belum termasuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Demikian informasi mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan di Sumsel.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Simak Video "Video: Menkeu Purbaya soal Relokasi Anggaran MBG untuk Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































