Kabar baik bagi warga Lampung yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan biaya atau diskon pajak kendaraan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dari program pemutihan tahun-tahun sebelumnya.
"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," ujar Jihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Diskon Pajak Kendaraan di Lampung 2026
Berikut rincian insentif dan diskon pajak yang diberikan Pemprov Lampung:
1. Masyarakat Taat Pajak
- Diskon 5%: Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.
- Diskon 15%: Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak 4 tahun berturut-turut.
- Diskon 20%: Pembayar pajak taat 4 tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
- Diskon 25%: Pembayar pajak taat 4 tahun berturut-turut dengan usia kendaraan minimal 15 tahun.
2. Masyarakat Menunggak Pajak (1-5 Tahun)
- Cukup membayar pajak berjalan 1 tahun ditambah 50% dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.
- Bebas denda keterlambatan PKB.
- Bebas pajak progresif selama periode program.
3. Balik Nama & Mutasi Kendaraan
- Diskon PKB Berjalan Balik Nama: Diskon 25% untuk mobil dan 50% untuk sepeda motor (mutasi dalam daerah).
- Mutasi Masuk Lampung: Diskon pajak sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.
Jadwal Keringanan Pajak di Kendaraan Lampung 2026
Skema keringanan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir di bulan Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan program dari pemerintah provinsi agar bisa meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat memperkuat pendapatan asli daerah atau PAD. Hal itu bisa berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.
Berkas Persyaratan Bea Balik Nama
Mengutip unggahan resmi Bapenda Lampung dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, berikut dokumen syarat balik nama kendaraan:
- Cek fisik kendaraan
- KTP/pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
- STNK asli
- TBPKP/SKPD asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kwitansi jual beli
- Surat mutasi (apabila berbeda domisili kendaraan)
Berkas Persyaratan Mutasi/Cabut Berkas
Sementara itu, bagi yang ingin mutasi kendaraan atau cabut berkas mesti menyiapkan dokumen berikut ini:
- Cek fisik kendaraan
- KTP/pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
- STNK asli
- TBPKP/SKPD asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan
- Kwitansi jual beli
Dengan adanya program pemutihan dan keringanan biaya ini, masyarakat Lampung diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk melengkapi legalitas dokumen kendaraan. Jangan lupa untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat agar proses pengurusan berjalan lancar.
