Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Lewat HP!

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Lewat HP!

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Apr 2026 21:00 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi cek pajak kendaraan online. (Foto: iStock)
Palembang -

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia agar tetap legal digunakan di jalan. Kini, seiring berkembangnya zaman, proses pengecekkan hingga pembayaran pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan online hanya melalui smartphone, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien. Lalu, bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Melalui Website Samsat Online Nasional

Dikutip detikOto, pengecekan pajak kendaraan online tidak berlaku antarprovinsi, pastikan memilih Samsat sesuai provinsi plat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  • Pilih kantor Samsat sesuai provinsi domisili kendaraan
  • Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol "Lihat Info"
  • Sistem akan menampilkan informasi biaya PKB, SWDKLLJ, dan data kendaraan
  • Klik "Cetak" jika ingin menyimpan atau mencetak informasi tersebut

Melalui Aplikasi SIGNAL

Dilansir situs Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah layanan digital untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Syarat penggunaan:

  • Kendaraan terdaftar di area yang tercakup
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki rekening bank yang bekerja sama
  • Smartphone Android atau iOS
  • Email aktif
  • Kuota internet minimal 50 MB

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi dan isi data yang diminta
  • Verifikasi KTP dan lakukan pencocokan wajah (face matching) menggunakan kamera depan
  • Setelah login, pilih menu "NRKB" (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
    Klik "Lanjut"
  • Informasi tagihan PKB, SWDKLLJ, dan total biaya akan ditampilkan
  • Bank yang bekerja sama: BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan CIMB Niaga.

Khusus Warga Sumatera Selatan Melalui Laman Bapenda Sumsel

  • Buka laman https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang
  • Masukkan nomor polisi dengan format yang benar, contoh: BG 2323 XXM
  • Klik "Proses" dan tunggu beberapa saat
  • Informasi kendaraan akan muncul lengkap dengan jumlah pajak, jenis kendaraan, serta tanggal jatuh tempo pajak dan STNK

Cara Pembayaran Pajak Online via Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran pajak online via apalikadi SIGNAl bisa mengikuti panduan di bawah ini:

  • Masukkan data kendaraan setelah registrasi
  • Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak
  • Klik "Cara Pembayaran" dan masukkan kode bayar yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar
  • Lakukan pembayaran melalui bank atau e-wallet
  • Klik menu "Lacak" untuk memantau pengiriman e-TBPKP
  • Tunggu hingga TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat terdaftar

Cara Pembayaran Pajak Offline di Kantor Samsat

Panduan untuk pembayaran pajak offline di Kantor Samsat dapat mengikuti panduan berikut ini:

  • Isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak
  • Serahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan kepada petugas
  • Ambil lembar tagihan pajak
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia
  • Tunggu hingga STNK baru selesai diterbitkan

Nah, detikers pastikan menukarkan bukti pembayaran maksimal 7 hari setelah dicetak dengan membawa bukti pembayaran, KTP asli, dan STNK asli. Dengan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Seluruh informasi dapat diakses melalui smartphone kapan saja dan di mana saja, sehingga prosesnya lebih praktis. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pajak Avanza RI Rp 5 Juta, di Thailand Rp 150 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads