Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cari Informasinya di Sini!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cari Informasinya di Sini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 07:30 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi gaji (iStock)
Palembang -

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah atau gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai tersebut?

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan secara resmi pada Senin, 13 Januari 2025.

Aturan tersebut mengatur persoalan besaran gaji PPPK paruh waktu, masa kerja, hingga pengangkatan dan pemberhentian. Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2024, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN serta memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Status kepegawaiannya ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK sebagai identitas pegawai ASN. Masa kerjanya ditetapkan satu tahun yang tertulis dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada diktum ke-19 Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 dijelaskan PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Selain upah, pegawai tersebut akan menerima fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih mengetahui estimasi gaji yang diberikan pemerintah dapat menyimak rincian upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku tahun 2025.

Rincian UMP 2025 se-Indonesia

Penetapan upah minimum tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Diputuskan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Upah ini berlaku untuk provinsi hingga kabupaten/kota.

Inilah rincian UMP 2025 yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia serta dijadikan acuan penetapan gaji PPPK paruh waktu:

1. DKI Jakarta: Rp 5.396.761

2. Jawa Barat: Rp 2.191.232

3. Jawa Tengah: Rp 2.169.349

4. Jawa Timur: Rp 2.305.985

5. Banten: Rp 2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

7. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

8. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

9. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

10. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

11. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

12. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

13. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

14. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

15. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

16. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

17. Gorontalo: Rp 3.221.731

18. Sumatra Barat: Rp 2.994.193

19. Sumatra Utara: Rp 2.992.559

20. Sumatra Selatan: Rp 3.681.570

21. Aceh: Rp 3.685.616

22. Riau: Rp 3.508.776

23. Lampung: Rp 2.893.070

24. Bengkulu: Rp 2.670.039

25. Jambi: Rp 3.234.535

26. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

27. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

28. Bali: Rp 2.996.561

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

31. Maluku Utara: Rp 3.408.000

32. Maluku: Rp 3.141.700

33. Papua: Rp 4.285.850

34. Papua Barat: Rp 3.615.000

35. Papua Tengah: Rp 4.285.848

36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

37. Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

38. Papua Selatan: Rp 4.285.850

Demikian rincian besaran gaji PPPK paruh waktu yang berlaku tahun 2025. Semoga bermanfaat.




(dai/dai)


Hide Ads