PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah atau gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai tersebut?
Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan secara resmi pada Senin, 13 Januari 2025.
Aturan tersebut mengatur persoalan besaran gaji PPPK paruh waktu, masa kerja, hingga pengangkatan dan pemberhentian. Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2024, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN serta memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Status kepegawaiannya ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK sebagai identitas pegawai ASN. Masa kerjanya ditetapkan satu tahun yang tertulis dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada diktum ke-19 Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 dijelaskan PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Selain upah, pegawai tersebut akan menerima fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih mengetahui estimasi gaji yang diberikan pemerintah dapat menyimak rincian upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku tahun 2025.
Rincian UMP 2025 se-Indonesia
Penetapan upah minimum tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Diputuskan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Upah ini berlaku untuk provinsi hingga kabupaten/kota.
Inilah rincian UMP 2025 yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia serta dijadikan acuan penetapan gaji PPPK paruh waktu:
1. DKI Jakarta: Rp 5.396.761
2. Jawa Barat: Rp 2.191.232
3. Jawa Tengah: Rp 2.169.349
4. Jawa Timur: Rp 2.305.985
5. Banten: Rp 2.905.119
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
7. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
8. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
9. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
10. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
11. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
12. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
13. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
14. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
15. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
16. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
17. Gorontalo: Rp 3.221.731
18. Sumatra Barat: Rp 2.994.193
19. Sumatra Utara: Rp 2.992.559
20. Sumatra Selatan: Rp 3.681.570
21. Aceh: Rp 3.685.616
22. Riau: Rp 3.508.776
23. Lampung: Rp 2.893.070
24. Bengkulu: Rp 2.670.039
25. Jambi: Rp 3.234.535
26. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
27. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
28. Bali: Rp 2.996.561
29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
31. Maluku Utara: Rp 3.408.000
32. Maluku: Rp 3.141.700
33. Papua: Rp 4.285.850
34. Papua Barat: Rp 3.615.000
35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
37. Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
38. Papua Selatan: Rp 4.285.850
Demikian rincian besaran gaji PPPK paruh waktu yang berlaku tahun 2025. Semoga bermanfaat.
(dai/dai)