Pemerintah kini mencanangkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga non-ASN (honorer). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum berkesempatan menjadi ASN.
Lantas, berapa gaji yang akan didapatkan PPPK paruh waktu ini?
PPPK paruh waktu sendiri adalah skema yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK. Nantinya, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tentu terdapat perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang didapatkan. Nah untuk memahaminya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam perpres tersebut gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Kendati demikian, Perpres tersebut belum secara spesifik membahas tentang gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Dalam surat edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Menpan-RB menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Sementara itu, mengutip laman Pemerintah Provinsi Gorontalo, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap seperti tahun 2024.
"Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai perangkingan dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti tahun 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gorontalo Rifli Katili dikutip Kamis (9/1).
Adapun informasi yang beredar, gaji PPPK paruh waktu disebutkan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Namun perlu digarisbawahi, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada ketentuan pastinya.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat NIP dan SK?
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa per 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga honorer di setiap instansi pemerintah.
Mengutip berkas buletin DPR RI berjudul 'Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia', disebutkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia yang awalnya diperkirakan sebanyak 400.000 orang, ternyata membengkak hingga 2,3 juta orang dengan mayoritas merupakan pegawai di pemerintah daerah.
Karena itu, setiap tenaga honorer yang tidak lolos tes seleksi CPNS maupun PPPK akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mengutip laman RRI, para PPPK paruh waktu ini akan mendapat status resmi sebagai ASN. Mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK resmi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meski demikian, tentu terdapat beberapa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', berikut beberapa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
1. Jam Kerja
Seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.
Adapun istilah pekerja paruh waktu sebenarnya selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu."
2. Sistem Pembayaran Gaji
Apabila sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Meski demikian, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK paruh waktu.
3. Kesepakatan Kerja
PPPK paruh waktu nantinya bekerja sesuai waktu yang telah disepakati. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu akan diberi ruang untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ujarnya.
4. Sistem Pengangkatan
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.
Nah, demikianlah penjelasan tentang berapa gaji PPPK paruh waktu di Indonesia. Semoga menjawab ya!
(edr/urw)