Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, Cek Poin Penting-Link Downloadnya

Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, Cek Poin Penting-Link Downloadnya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 15 Jan 2025 20:30 WIB
PPPK Mengundurkan Diri
Foto: Ilustrasi PPPK (Luthfy Syahban/detikcom)
Makassar -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Dengan kebijakan ini, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja isi keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Isi Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu memuat 30 poin mengenai PPPK Paruh Waktu. Poin-poin tersebut di antaranya menjelaskan tentang syarat, tahapan pengadaan, masa kerja, hingga ketentuan mengenai gaji tenaga PPPK Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut uraian selengkapnya:

Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu

Terdapat sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.
  • Terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kebutuhan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dalam poin ketiga Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, dijelaskan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada sejumlah jabatan, meliputi:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Tenaga Kesehatan.
  3. Tenaga Teknis.
  4. Pengelola Umum Operasional.
  5. Operator Layanan Operasional.
  6. Pengelola Layanan Operasional.
  7. Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam poin ketujuh. Berikut ini tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu selengkapnya:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

Sementara itu, untuk jangka waktu bekerja dan jam kerjanya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Ketentuan mengenai gaji/upah PPPK Paruh Waktu diatur dalam poin ke 19, 20, dan 21. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu ini dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi lengkap Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, detikers dapat mengakses dan mendownload dokumen PDF-nya melalui link berikut ini:

Link Keputusan MenPAN-RB No 16 Tahun 2025 PDF

Nah, demikianlah informasi mengenai isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 serta link download PDF-nya. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/edr)

Hide Ads