Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan aturan yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Beleid tersebut mengatur sejumlah informasi termasuk peruntukan dan gaji untuk formasi tersebut. Berikut rincian formasi dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Formasi PPPK Paruh Waktu
Mengutip dari aturan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK. Dengan demikian, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Seorang PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK Paruh Waktu.
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Menurut beleid tersebut, PPPK Paruh Waktu dibuka untuk tujuh formasi sebagai berikut.
- Guru dan Tenaga Kependidikan: meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan: seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.
- Tenaga Teknis: termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
- Pengelola Umum Operasional: bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional: berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional: mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.
- Penata Layanan Operasional: berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Beleid ini juga mengatur upah bagi PPPK Paruh Waktu. Ada tiga poin yang disebutkan dalam ketentuan ini. Berikut penjelasannya.
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
- Sesuai Upah Minimum Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
- Sumber Dana Penggajian: Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bisa dilihat dalam tautan ini.
(ihc/irb)