Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tidak lolos seleksi masih bisa diangkat sebagai PPPK. Seperti apa ketentuannya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan jika pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK masih bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ketetapan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Seperti apa ketentuannya? Simak berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pelamar Tidak Lolos Seleksi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu meski tidak lolos seleksi adalah mereka yang:
1. Terdaftar di pangkalan data pegawai Non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos seleksi.
2. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
Adapun pelamar yang nantinya diterima sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji serta fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Mengacu pada Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, besaran upah minimum di beberapa provinsi adalah sebagai berikut:
UMP DKI Jakarta
Rp 5.396.760
UMP Jawa Tengah
Rp 2.169.348
UMP Jawa Timur
Rp 2.305.984
UMP Yogyakarta
Rp 2.264.080
UMP Bali
Rp 2.996.560
Optimalisasi PPPK
Sedangkan jika masih ada kebutuhan instansi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 2024 , maka kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi berbeda. Ketentuan urutan kelulusan adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikian ketentuan pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tapi masih bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Semoga membantu, ya!
(nir/twu)