Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan baru terkait PPPK paruh waktu. Aturan itu tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Bagi pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK paruh waktu mesti memahami aturan yang ada dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025?
Pada 13 Januari 2025, Menpan RB menandatangani keputusan terbaru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu. Aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pelamar ada yang dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu. Istilah paruh waktu muncul dan membuat pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja hingga gaji.
Keputusan ini dibuat sebagai upaya untuk menatap pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, dibuat aturan mengikat bagi PPPK paruh waktu.
Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Dalam keputusan tersebut memuat 30 diktum yang membahas persoalan PPPK paruh waktu mulai dari pengertian, jenis jabatan, ketentuan pengadaan, upah, fasilitas, hingga pengangkatan. Berikut penjelasan singkat poin-poin pentingnya;
1. Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pada diktum ketiga Menpan RB No 16 Tahun 2025 dijelaskan ada tujuh jenis jabatan yang akan diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu yakni:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan
b. Tenaga Kesehatan
c. Tenaga Teknis
d. Pengelola Umum Operasional
e. Operator Layanan Operasional
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional
2. Status Kepegawaian
Diktum enam menjelaskan bahwa status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
3. Perjanjian Kerja
Dijelaskan dalam diktum 11 dan 12 bahwa PPPK paruh waktu yang telah diangkat dan ditetapkan akan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:
a. Nama jabatan
b. Ekspektasi kinerja
c. Unit kerja penempatan
d. Skema kerja
e. Masa perjanjian kerja
f. Hak dan kewajiban
g. Sanksi
4. Masa Kerja dan Upah
Mengenai aturan masa kerja diatur dalam diktuk 13 yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan dengan mengacu pada pencapaian. Hasil dari evaluasi menjadi pertimbangan perpanjangan kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
5. Pengangkatan Menjadi PPPK
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebagaimana dijelaskan dalam diktum 27. Pengangkatan hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 20224.
PPK mengusulkan pengangkatan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Ada enam tahapan yang mesti dilewati untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Link PDF Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Untuk melihat detail dari setiap poin-poin penting dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dapat mengakses link resminya. Tautan ini berisi 30 diktum yang menjelaskan mengenai PPPK paruh waktu, ini linknya:
- Link Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Demikian penjelasan mengenai isi dalam keputusan tersebut untuk bisa dipahami bagi pegawai berstatus PPPK paruh waktu. Semoga bermanfaat.
(csb/csb)