Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sebagai badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Lalu, kapan KPPS Pilkada 2024 dilantik?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan KPPS Pilkada 2024 setelah diumumkan nama-nama terpilih atau calon anggota. Nantinya akan ditetapkan secara bersamaan dengan pelantikan.
Berikut ini jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan gaji dan masa kerjanya. Calon anggota wajib tahu!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Dilansir Instagram resmi KPU RI, peserta KPPS Pilkada 2024 melakukan pendaftaran pada 17-28 September 2024. Proses yang dilakukan yakni penelitian administrasi, pengumuman hasil hingga tanggapan dan masukan masyarakat.
Setelah itu, diumumkan secara resmi calon anggota yang terpilih pada 5-7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan pada 7 November 2024. Saat itulah pengumuman hasil seleksi calon anggota diresmikan.
Calon anggota yang terpilih mesti menunggu selama satu bulan dari rentang waktu pengumuman hingga penetapan. Selama menunggu, pastikan sudah mengetahui semua jenis tugas, kewajiban dan wewenang yang harus dilakukan.
Tugas KPPS Pilkada 2024
KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Usai menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima gaji. Besarannya diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:
- Ketua: Rp 900.000 per orang
- Anggota: Rp 850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Sebelum menerima gaji, setiap anggota wajib menyelesaikan masa kerja hingga tuntas. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini pembagiannya:
- Ketua: 1 Orang
- Anggota: 6 Orang
Ketua KPPS merangkap menjadi anggota. Ia dipilih dari dan oleh anggota. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor.
Demikian informasi mengenai pelantikan KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas, gaji dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)