Penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 telah resmi dilakukan, sehingga tidak sedikit petugas KPPS yang penasaran ingin mengetahui kapan gaji mereka cair. Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan jadwal gaji KPPS Pilkada 2024 secara rinci.
Apabila merujuk dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pengertian KPPS dapat dimaknai sebagai kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui peraturan yang sama dapat diketahui bahwa KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Keseluruhan jumlah KPPS tersebut terdiri dari 1 orang ketua KPPS yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang lainnya yang bertugas sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada waktu khusus yang telah diatur dalam perundang-undangan terkait dengan pencairan gaji KPPS Pilkada 2024. Lantas kapan gaji KPPS Pilkada 2024 cair dan dapat diterima oleh ketua maupun anggotanya? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Jadwal Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair
Terkait dengan kapan gaji KPPS Pilkada 2024 cair, terdapat estimasi yang dapat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan berakhir pada 8 Desember 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan perkiraan gaji KPPS Pilkada 2024 cair pada sekitar tanggal tersebut.
Namun demikian, jadwal gaji KPPS Pilkada 2024 tersebut masih perkiraan. Hal tersebut dikarenakan pencairan gaji bisa saja mengalami perubahan, sehingga anggota KPPS dapat memantau informasi terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau menunggu instruksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan berakhir pada 8 Desember 2024. Oleh sebab itu, masa kerja KPPS Pilkada 2024 perlu untuk dicermati oleh ketua maupun setiap anggotanya. Masih merujuk pada peraturan yang sama, masa kerja KPPS berlangsung selama 1 bulan lamanya dimulai dari 7 November sampai 8 Desember 2024. Sebagai pengingat, berikut rinciannya secara lengkap:
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November sampai 8 Desember 2024.
Jumlah Gaji KPPS Pilkada 2024
Lantas berapakah jumlah gaji yang bakal diterima KPPS dalam Pilkada 2024? Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi setiap anggota KPPS maupun masyarakat. Surat Nomor S-647/MK.02.2022 tertanggal 5 Agustus 2022 ini menjabarkan secara rinci
Gaji KPPS terbagi menjadi tiga besaran berbeda yang diperuntukkan bagi ketua, anggota, dan pengamanan TPS atau Satlinmas. Adapun rincian yang akan diterima masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 900.000/orang tiap bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000/orang tiap bulan
- Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000/orang tiap bulan
Jumlah Santunan KPPS Pilkada 2024
Selain menerima gaji atau honorarium pokok, KPPS juga dapat menerima santunan dalam jumlah tertentu apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas sebagai Badan Adhoc. Terkait dengan hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam surat yang sama. Berikut rincian santunan yang bakal diterima KPPS Pilkada 2024 apabila mengalami kecelakaan kerja:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Evaluasi Kinerja KPPS Pilkada 2024
Setelah menyelesaikan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, ternyata akan ada evaluasi kinerja yang perlu dilalui oleh setiap anggota KPPS. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Setidaknya akan ada lima poin evaluasi kinerja yang bakal dijumpai oleh petugas KPPS. Berikut rincian lengkapnya:
- KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan dan kinerja kepada PPS paling sedikit satu kali dalam masa kerjanya.
- Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan pada tingkatan KPPS; penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan hasil laporan berkala.
- Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.
- Penghitungan nilai evaluasi KPPS menjadi tanggung jawab PPS.
- PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi KPPS kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
Demikian rangkuman penjelasan mengenai jadwal gaji KPPS Pilkada 2024 akan cari lengkap dengan informasi penting lainnya seputar KPPS secara rinci. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apl)