Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). KPPS yang terdiri dari 7 anggota akan membantu pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan. Selama masa kerja ini, mereka akan mendapat honor sebesar Rp 850-Rp 900 ribu.
Namun, kapan honor tersebut akan cair? Berikut informasinya dirangkum detikEdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Honor KPPS Pilkada 2024
Pencairan honor KPPS Pilkada bisa dilihat berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yakni:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Honor KPPS akan diterima setelah masa kerjanya berakhir yakni pada 8 Desember 2024. Namun tanggal ini masih bersifat tidak tentu, karena sesuai dengan ketentuan masing-masing PPS.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bila gaji KPPS akan dicairkan sebelum atau sesudah tanggal 8 Desember 2024.
Besaran Honor KPPS Pilkada 2024
Ketentuan honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Selama masa kerjanya, anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
- Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Sebagai catatan, bila dalam tugasnya anggota KPPS tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, atau meninggal, honor bersih yang akan diterimanya sebesar Rp850 ribu. Sedangkan untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota pengamanan sebesar Rp650 ribu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPPS bertugas:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan honor KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini membantumu ya detikers!
(det/faz)