Setiap siswa yang mendapatkan bantuan pendidikan mesti terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sudahkah tahu cara cek DTKS siswa supaya terdaftar bantuan?
Salah satu bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui bantuan ini siswa yang terdaftar DTKS bisa mendaftar dan terpilih menjadi penerima.
Untuk mendapatkan bantuan itu, siswa harus mengecek sudah terdaftar dalam DTKS atau belum. Berikut ini cara cek DTKS siswa untuk daftar PIP atau bantuan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu DTKS?
Dilansir laman Puslapdik Kemdikbud, DTKS merupakan data elektronik yang berisi informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Ada tiga tahapan pencatatan DTKS yakni dimulai dari pemerintah setempat seperti ketua RW, RT, kepala dusun atau kepala desa, kecamatan lalu sampai ke dinas sosial.
Untuk tingkat desa atau kelurahan, pengajuan usulan dilakukan secara musryawarah lalu dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial. Nantinya dinilai dan diputuskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila siswa SD, SMP, atau SMA sederajat sudah tercatat di DTKS, maka sistem bantuan PIP akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data yang ada di Dapodik serta Dukcapil. Bila sinkron, nanti akan diusulkan untuk memperoleh bantuan PIP.
Cara Cek DTKS Siswa
Adapun untuk pengecekan DTKS siswa yang sudah tercatat datanya di Kemensos atau belum dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang muncul.
3. Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan yang didaftarkan.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.
5. Klik "CARI DATA"
6. Sebagai informasi sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima sesuai wilayah yang dimasukkan. Pastikan data yang ditulis benar.
7. Jika nama tidak muncul, bisa jadi detikers belum terdaftar DTKS. Maka lakukan pendafataran terlebih dulu.
Cara Daftar DTKS
Masyarakat yang mendaftarkan diri ke DTKS bisa melewati kantor desa/kelurahan setempat. Hanya dengan membawa KTP dan KK yang nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
Kemudian data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wakil kota hingga diteruskan ke Menteri Sosial. Selain daripada itu, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi DTKS.
Ada beberapa langkah yang mesti dilewati masyarakat untuk bisa terdaftar. Simak tata caranya berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store (aplikasi ini baru tersedia untuk Android).
2. Buka aplikasi jika selesai mengunduh.
3. Pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
4. Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP.
5. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
6. Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik "Buat Akun Baru".
7. Cek kotak masuk e-mail untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
8. Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Klik "Daftar Usulan".
9. Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang muncul.
10. Pilih jenis bansos yang didapatkan.
Data yang diisi akan dikirimkan ke Kemensos dan dilakukan proses pengecekan hingga dikeluarkan status kepesertaan. Peserta dapat mengecek secara berkala pada aplikasi atau situs resmi DTKS.
Syarat Mendaftar DTKS
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:
1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
6. Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.
7. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
8. Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
9. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.
10. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
11. Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.
Kriteria Siswa Terdaftar DTKS
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial bagi penerima bansos yang terdaftar DTKS. Berikut data lengkapnya yang dilansir Permensos No 3 Tahun 2021:
- Kemiskinan
- Keterlantaran
- Kecacatan
- Keterpencilan
- Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
- Korban kecelakaan
- Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
- Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri
Dari penjelasan di atas bisa diikuti untuk mengetahui siswa terdaftar DTKS atau belum supaya mendapat bantuan pendidikan. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)