Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Cara Daftar DTKS

Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Cara Daftar DTKS

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 05:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos (Foto: Dok.detikfinace)
Palembang -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa digunakan untuk mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos). Lalu, bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos?

Pengecekan melalui NIK KTP menjadi alternatif yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Panduan cek dapat dilakukan secara online maupun offline. Kedua cara ini menggunakan nomor yang tertera pada bagian atas KTP sebagai perantara verifikasi.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos, detikers mesti terdaftar dalam DTKS yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pangkalan data ini berisi informasi orang-orang yang menerima bantuan atau disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Via Online

Ada dua pilihan mengecek nama penerima via online yakni lewat situs resmi dan aplikasi Cek Bansos. Data yang harus dipersiapkan adalah 16 digit nomor NIK dan identitas sesuai KTP.

Berikut langkah-langkah mengecek nama penerima bansos menggunakan NIK KTP secara online:

ADVERTISEMENT

1. Cek Lewat Situs Cek Bansos

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi huruf kode yang tertera
- Klik "Cari Data"

2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi, klik "Buat Akun"
- Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri, seperti nama, nomor NIK, alamat, hingga e-mail dan password.
- Lampirkan swafoto dan foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru"
- Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis dibuat.
- Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
- Buka "Profil" untuk mengetahui status penerima bansos

Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Via Offline

Pengecekan via offline berguna bagi detikers yang tidak mendapatkan akses internet. Caranya yakni dengan datang langsung ke dinas sosial (Dinsos) setempat. Jangan lupa, bawa NIK KTP atau berkas lain seperti Kartu Keluarga.

Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima manfaat. Cari tahu jenis bansos yang diterima. Sebab, setiap bansos memiliki tujuan dan nominal yang berbeda-beda.

Perlu diketahui, Dinsos mempunyai data penerima bantuan sehingga dapat dilakukan verifikasi nama sesuai dengan data dan mengetahui status terdaftar atau tidaknya. Jika tidak memungkinkan datang ke dinsos, detikers bisa menghubungi ketua RT/RW atau kelurahan setempat.

Tanyakan apakah NIK detikers sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum. Biasanya lembaga pemerintahan setempat mempunyai akses data penerima bantuan di lingkungan setempat.

Tata Cara Daftar DTKS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST serta PKH. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pengolahan DTKS dilakukan beberapa tahapan mulai dari proses usulan hingga penggunaan.

Untuk detikers yang namanya belum ada di DTKS dapat melakukan pendaftaran. Bila sudah mendaftar maka langsung mengecek nama melalui laman yang disediakan.

1. Cara Daftar DTKS

Pendaftaran DTKS dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat. Nah, detikers hanya membawa KTP dan KK untuk diketahui data diri dan diproses dalam DTKS. Ini caranya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store (aplikasi ini baru tersedia untuk Android).
- Buka aplikasi jika selesai mengunduh.
- Pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik "Buat Akun Baru".
- Cek kotak masuk e-mail untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
- Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Klik "Daftar Usulan".
- Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang muncul.
- Pilih jenis bansos yang didapatkan.

Data yang diisi akan dikirimkan ke Kemensos dan dilakukan proses pengecekan hingga dikeluarkan status kepesertaan. Peserta dapat mengecek secara berkala pada aplikasi atau situs resmi DTKS.

2. Cara Cek Status DTKS

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi yang diluncurkan Kemensos. Masyarakat bisa mengetahui status DTKS yang didaftarkan berhasil diterima atau tidak. Adapun tata cara ceknya sebagai berikut:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang muncul.
- Isi nama penerima sesuai dengan yang didaftarkan.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.
- Klik "CARI DATA"

3. Syarat Mendaftar DTKS

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:

- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

- Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.

- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

- Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

- Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.

- Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.

- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.

Langkah di atas menjadi panduan bagi detikers untuk mengetahui status sebagai penerima bansos atau bukan. Semoga membantu ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads