Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang memuat identitas penerima bantuan sosial (bansos). Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosial sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DTKS untuk Apa?
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, DTKS menunjukkan data status sosial ekonomi seorang siswa beserta keluarga dengan status kesejahteraan sosial setidaknya 40 persen terendah. Untuk itu, terdata di DTKS Kemensos menjadi salah satu dasar dan syarat seorang siswa dan keluarganya untuk dapat mengakses program-program bantuan pemerintah, termasuk program pendidikan.
Berikut bantuan pemerintah dan pemerintah daerah yang mensyaratkan warga terdata di DTKS:
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Cara Cek Status DTKS
Berikut cara mengecek status tercatat di DTKS atau tidak seperti dikutip dari laman Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isikan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Isikan Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Isikan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol biru panah untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik Cara Data
Dokumen Pendaftaran DTKS
Bagi yang belum terdata di DTKS, siapkan dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Bukti dokumentasi/foto rumah tampak depan
Cara Daftar DTKS
Ada dua cara mendaftar DTKS, yaitu secara online dan offline. Berikut langkahnya
Cara Mendaftar DTKS Online
- Unduh (download) aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi
- Klik Buat Akun Baru untuk registrasi
- Isikan data diri
- Buat username dan password
- Unggah (upload) swafoto dengan memegang KTP
- Unggah foto KTP
- Klik Buat Akun Baru
- Buka email, cek email verifikasi
- Lakukan verifikasi melalui email
- Klik menu Daftar Usulan
- Lengkapi data
- Pantau hasil verifikasi dari Kemensos
Cara Daftar DTKS Offline
- Siapkan KTP dan KK
- Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa
- Minta petugas untuk didaftarkan ke DTKS
- Pihak desa/kelurahan menyusun daftar usulan warga untuk terdata di DTKS
- Pihak desa/kelurahan menyerahkan berita acara kepada dinas sosial
- Dinas sosial mengecek dan memvalidasi data serta kelayakan warga untuk dicatat di DTKS
- Data warga dicatatkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Data warga diverifikasi dan divalidasi wali kota/bupati
- Bupati dan wali kota mengumumkan hasil verifikasi untuk disahkan oleh gubernur
- Hasil pengesahkan oleh gubernur diteruskan kepada menteri.
(twu/nwk)