Syarat Daftar DTKS Penerima Bansos? Cek di Sini

Syarat Daftar DTKS Penerima Bansos? Cek di Sini

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Minggu, 08 Des 2024 07:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos (Foto: Dok.detikfinace)
Palembang -

Syarat daftar DTKS penerima bansos sangat penting diketahui bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan tersebut. Sebab, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

Seringkali bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan supaya penyalurannya tepat sasaran.

DTKS merupakan pangkalan informasi yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Lalu, apa saja syarat daftar DTKS? yuk simak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Daftar DTKS

Dilansir dari laman Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar DTKS:

1. Tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak memenuhi kebutuhan dasar

ADVERTISEMENT

2. Mempunyai kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai ke jenjang pendidikan tingkat pertama

3. Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi kurang layak, termasuk tembok yang sudah berlumut, usang, atau tidak diplester

4. Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi tidak baik

5. Atap rumah terbuat dari ijuk, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi tidak baik

6. Sumber penerangan rumah bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran

7. Luas lantai rumah 8 meter persegi per orang

8. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tak terlindungi, air hujan, air sungai dan lainnya

9. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana

10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke rumah sakit. Kecuali Puskesmas atau yang disubsidikan pemerintah

11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga.

Cara Daftar DTKS

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, Masyarakat (fakir miskin) dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS. Kemudian, data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota dan diteruskan ke Menteri Sosial.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi DTKS. Berikut caranya:

1. Download aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

2. Jika selesai, buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

3. Masukkan data seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP

4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

5. Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik "Buat Akun Baru".

6. Cek kota masuk email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.

7. Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Pilih "Daftar Usulan".

8. Isi kembali data diri sesui petunjuk yang ada.

9. Pilih jenis bansos yang didapatkan.

Itulah syarat dan juga cara daftar DTKS. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads