NIK KTP Belum Terdaftar Bansos? Ini Panduan Lengkap Tata Cara dan Syaratnya

NIK KTP Belum Terdaftar Bansos? Ini Panduan Lengkap Tata Cara dan Syaratnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 29 Okt 2024 09:31 WIB
Ilustrasi Bansos
Foto: Ilustrasi bansos (dok. detikcom)
Palembang -

Sejumlah masyarakat masih ada yang bertanya mengenai cara mendapat bantuan sosial (bansos). Setiap pemilik NIK KTP yang belum terdaftar bansos mendapat kesempatan untuk menjadi penerima bantuan.

Ada empat jenis bansos yang disediakan pemerintah untuk tahun 2024 yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan. Keempat bansos ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi detikers yang belum mendaftarkan diri untuk bansos perlu mengetahui langkah-langkahnya. Sebelum itu, perlu dipahami bahwa NIK KTP bisa saja tertolak atau tidak terdaftar bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab NIK KTP Belum Terdaftar Bansos

Dilansir laman Solidaritas Provinsi Jabar, ada lima faktor yang menjadi penyebab masyarakat tidak terdaftar bansos. Kelima hal itu mencakup:

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi.

ADVERTISEMENT

2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain.

4. Terjadi kesalahan pada proses input data.

5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur.

Jika kelima hal itu terjadi maka perlu melakukan pengecekan secara langsung ke dinas sosial setempat. Nah, untuk yang belum pernah mendaftarkan diri sebagai penerima dapat menyimak tata cara berikut yang dilansir laman Dinsos Kabupaten Asahan.

Cara Daftar NIK KTP untuk Bansos

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

- Aplikasi harus diunduh terlebih dahulu di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk iPhone.

2. Buat Akun

- Lakukan pembuatan akun dengan mendaftarkan email/NIK KTP dan password.

- Selesaikan proses pendaftaran

- Verifikasi berlangsung 7-21 hari kerja

3. Login

- Setelah terverifikasi, login aplikasi

- Masukkan email/NIK KTP dan password yang didaftarkan

4. Ajukan Usulan

- Klik "Tambah Usulan"

- Isi data sesuai formulir

- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar

- Pilih jenis bansos yang didaftar (misalnya: BPNT atau PKH)

- Boleh memilih satu jenis bantuan

5. Submit Usulan

- Klik "Submit Usulan"

- Tunggu verifikasi Dinas Sosial dan Kemensos

Syarat Mendapatkan Bansos

Tidak semua yang mendaftar dapat lolos verifikasi karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Bantuan ini diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Inilah beberapa persyaratan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah:

1. Termasuk dalam golongan masyarakat tidak atau kurang mampu.

2. Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.

3. Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.

4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.

6. Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti KK dan NIK.

Jadwal dan Nominal Bansos 2024

1. Bansos BPNT

Bantuan Pangan Nontunai diberikan kepada KPM berdasarkan DTKS. Pembagiannya dilakukan dua bulan sekali yang dimulai dari Februari untuk pencairan Januari dan Februari.

Saat ini, proses penyaluran sudah memasuki tahap kelima yakni bulan September dan Oktober yang dicairkan pada Oktober 2024. Besarannya Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 dalam sekali pencairan.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH diberikan kepada KPM yang terdaftar pada DTKS Kemensos. Dibagikan secara bertahap melalui empat kali pencairan dalam setahun. Masyarakat dapat menerima uang bantuan setiap tiga bulan sekali.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Besaran yang diberikan untuk per tahun berbeda-beda. Untuk balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan melahirkan mendapatkan Rp 3.000.000. Lansia dan penyandang disabilitas Rp 2.400.000. Siswa SD, SMP, dan SMA mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2.000.000.

3. Bantuan Pangan Beras

Berikutnya, bantuan dalam bentuk beras yang diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK.

Penyalurannya dimulai pada tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret. Total KPM yang menerima sebanyak 22 juta dengan besaran bantuan 10 kg besar per bulan.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT ini diberikan kepada 18,8 juta KPM per tiga bulan sekali. Tujuannya untuk memitigasi risiko kenaikan harga pangan sebagai dampak ketidakpastian global, maka dilaksanakan BLT lanjutan penebalan Kartu Sembako/BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Pencairan tahap pertama dilakukan pada Februari dengan besaran Rp 200.000 per bulannya. Secara kumulatif nominal yang diterima sebanyak Rp 600.000 per tiga bulan.

Itulah proses yang dilakukan untuk bisa mendapatkan bansos. Ikuti semua langkah-langkahnya dengan teliti supaya bisa terpilih menjadi penerima. Semoga membantu!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads