Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Dian Fadilla - detikSumbagsel
Minggu, 17 Mar 2024 10:30 WIB
Close-up of cigarette butt on ground.
Ilustrasi rokok (Foto: Getty Images/simonkr)
Palembang -

Ada beberapa hal yang dilarang saat berpuasa hingga dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum. Lalu, apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Dikutip situs resmi NU Online, secara umum benda-benda yang dapat membatalkan puasa adalah benda padat atau cair. Namun bagaimana dengan rokok yang dapat dikatakan berwujud asap atau uap?

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa gas, uap, atau asap, seperti mencium aroma masakan, tidak membatalkan puasa seseorang. Merokok atau syurbud dukhan dalam bahasa Arab, merupakan kegiatan meminum atau mengisap asap, maka dari perilaku tersebut banyak ulama yang menyatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyatakan:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

ADVERTISEMENT

Artinya:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Puasa akan batal jika uap atau asap tersebut adalah tembakau. Namun jika asap atau uap tersebut berasal dari hal lain seperti uap atau asap masakan, maka puasanya tidak batal. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumennya). (Lihat: Sulaiman al-'Ujaili, Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikrz, juz II halaman: 327).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, yang menyebabkan batalnya seseorang ketika ia merokok adalah sensasi yang dihasilkan oleh kandungan tembakau yang terkandung di dalam rokok. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz III halaman 400-401).

Dikutip buku Puasa: Syarat, Rukun, yang Membatalkan karya Ahmad Sarwat ada suatu pengecualian untuk perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tetapi menghirup asap rokok dari orang lain. Ini karena asap rokok yang dihirup bukanlah dengan kesengajaan, sama halnya ketika seseorang mencium aroma masakan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Nah detikers, demikian penjelasan mengenai apakah merokok dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads