Suntik atau Infus Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Suntik atau Infus Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Zindi Marcella - detikSumbagsel
Minggu, 17 Mar 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Suntik KB
Foto: Ilustrasi suntik (Getty Images/iStockphoto/Manit Chaidee)
Palembang -

Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan harus dalam kondisi sehat dan prima. Jika dalam keadaan tidak sehat atau sakit, dianjurkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya setelah Ramadan.

Dilansir situs NU Online, Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang sedang sakit. Namun masih ada orang yang bersikukuh tetap menjalani puasa dengan mengobati dirinya melalui suntikan atau infus.

Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:

حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل - وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل - وهي العروق غير المجوفة - فلا تبطل

Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:

ADVERTISEMENT

1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka:

- Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa

- Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.

Dilansir detikHikmah, suntik merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk memasukkan cairan ke tubuh. Adapun, terkait suntik terdapat sejumlah perbedaan pendapat, sebab tujuan suntik dibedakan atas tiga hal, yaitu mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.

Suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan lain-lainnya. Dalam hal ini, para ulama fiqih sepakat bahwa suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, suntik penguatan mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan hingga menambah kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Karenanya, suntik jenis ini juga tidak membatalkan puasa karena tidak dimasukkan melalui bagian badan yang terbuka seperti mulut serta tidak ada unsur mengenyangkan.

Lain halnya dengan suntik yang mengenyangkan seperti infus. Para ulama memiliki perbedaan pendapat, karena suntik jenis ini memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah.

Ulama yang berpandangan suntik mengenyangkan batal menjelaskan bahwa suntik tersebut memberikan makan untuk tubuh. Dengan demikian, seseorang dapat merasakan manfaatnya sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus sudah tidak ada.

Kemudian, ulama yang memandang suntik untuk mengenyangkan tidak membatalkan didasarkan dari fiqih jalur makanan masuk sebagai penentu batalnya puasa. Jalur yang dimaksud bagian tubuh yang terbuka seperti mulut dan hidung, sementara suntik tidak melalui keduanya.

Itulah ulasan mengenai hukum dari suntik dan infus saat berpuasa. Semoga bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads